Informasi Pelaksanaan Serdos 2025
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan ketentuan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025.
Jenis Serdos 2025
Serdos tahun ini terdiri dari beberapa gelombang:
- Gelombang 0: Khusus bagi 495 dosen peserta Serdos 2024 yang sudah lolos nilai persepsi namun belum masuk kuota.
- Gelombang 1 dan 2: Pelaksanaan Serdos Reguler 2025 untuk:
- Dosen di lingkungan Kemdiktisaintek
- Dosen Kementerian Mitra (K/L)
- Dosen Mandiri
Syarat Umum Peserta Serdos
- Status dosen aktif di homebase prodi terdaftar dan PT aktif di PDDIKTI.
- Masa kerja minimal 2 tahun sejak pengangkatan jabatan fungsional pertama.
- Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli (AA).
- Pendidikan minimal S2.
- Memiliki sertifikat PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
- Memenuhi BKD dua tahun berturut-turut (2023 dan 2024).
- Memiliki karya ilmiah minimal satu:
- Jurnal Nasional Terakreditasi / Jurnal Internasional bereputasi (bukan jurnal predator)
- Atau karya seni yang diakui oleh institusi (khusus dosen seni-budaya)
Mekanisme Pelaksanaan
Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi SISTER:
- Pemutakhiran data dosen dan kepegawaian
- Klaim karya ilmiah atau karya seni
- Penyusunan Pernyataan Diri Dosen (PDD-UKTPT)
- Penilaian oleh asesor
- Yudisium internal dan nasional
Jadwal Penting Serdos 2025
Gelombang I:
- Persiapan dan Klaim Karya Ilmiah: s.d. 30 Juni 2025
- Penarikan Data Peserta: 1 Juli 2025
- Penyusunan PDD-UKTPT & Penilaian Persepsi: 1–15 Juli 2025
- Penilaian Portofolio oleh Asesor: 1–21 Agustus 2025
- Yudisium Nasional: 28 Agustus 2025
Gelombang II:
- Persiapan dan Klaim Karya Ilmiah: s.d. 12 September 2025
- Penarikan Data Peserta: 15 September 2025
- Penyusunan PDD-UKTPT & Penilaian Persepsi: 15 September – 3 Oktober 2025
- Penilaian Portofolio oleh Asesor: 22 Oktober – 11 November 2025
- Yudisium Nasional: 28 November 2025
Catatan:
- Seluruh data dan kelengkapan dokumen harus valid dan terinput lengkap di SISTER.
- Jadwal dapat berubah mengikuti kuota nasional dan kebijakan Kemdiktisaintek.
Salinan Kepdirjendikti Juknis Serdos 53_B_KPT_2025

