Dosen Wajib Tahu! Apa saja kriteria BKD yang Terpenuhi? Simak Yuk!

# Kriteria BKD yang Berstatus Memenuhi

Pelaporan BKD dilakukan di setiap semester untuk merekap kinerja Dosen dalam
satuan SKS. Penilajan akan disertakan dengan kategori Memenuhi (M) dan Tidak
Memenuhi (TM) yang dilakukan dilakukan oleh asesor BKD. Asesor memiliki
kewenangan untuk memberikan kategori sesuai pemenuhan syarat PO BKD.

BKD dinilai “Memenuhi” jika:

– Memenuhi kriteria capaian minimal 12 dan maksimal 16 SKS

– Memenuhi proporsi tridharma yang wajibkan di PO BKD.
Sebailknya, BKD akan dinilai ‘Tidak Memenuhi’ apabila tidak memenuhi 2 ketentuan
di atas.

BKD dapat dianggap sebagai beban lebih atau kurang sesuai dengan batas
ketentuan SKS untuk pelaporan BKD. Untuk ini, Asesor BKD dapat membantu untuk
melakukan alokasi beban SKS agar memenuhi SKS yang ditentukan untuk penilajan
BKD.

# Apa yang terjadi jika penilaian BKD dosen mendapatkan status ‘Tidak Memenuhi’?

Dosen dengan hasil penilaian BKD ‘Tidak Memenuhi’ atau ‘TM’ dapat diberikan salah
satu sanksi berikut:
1. Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki
2. Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
3. Ditunda pemberian tunjangan sertifikasi dosen
4. Ditunda pemberian tunjangan kehormatan bagi Profesor.

Dosen dengan status ‘TM’ karena tidak manipu memenuhi kewajiban khusus
menghasilkan karya ilmiah dalam kurun waktu 3 tahun maka dapat diberikan sanksi
berupa pembinaan oleh pemimpin Perguruan Tinggi masing-masing.

Sanksi akan dicabut jika BKD telah dinilai dengan status ‘Memenuhi’ atau ‘M’.

Sumber : Pusat Informasi Sister

#dosenindonesia
#dosen #bebankerjadosen
#semangatkerja #mengajar
#pegawai #lldikti7 #kampusnu #aswaja
#korporat #PelaporanKinerja #Dosen #SDM #KinerjaDosen
@universitas_nu_sidoarjo
@fkip_unusida @fe_unusida @filkom_unusida
@faiunusida @lldikti7 @kopertais_wil_iv